Fikri Akbar, Pontianak
Meskipun pada sidang sebelumnya, Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota telak menemukan satu benang merah bagi penyelesaian polemik di Khatulistiwa Plaza. Namun Pansus akan tetap memanggil pihak BPN Kota Pontianak.
Pansus akan meminta keterangan kepada BPN terkait dasar perpanjangan HGB yang hanya boleh dilakukan oleh PT Seroja.
“Kita akan tetap meminta penjelasan dari BPN yang sekrang. Kalau kemarin, kita hanya meminta kepada Pak Iswan untuk memberikan pandangannya, berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi, Senin (8/11).
Karena, kata Fauzi, Pansus beberapa waktu lalu menerima laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku, sebelumnya mereka pernah disuruh menandatangani sebuah surat oleh PT Seroja yang mereka tidak ketahui dan dipahami isinya.
“Cuman fakta informasi ini belum kita dapatkan, apa benar ada surat itu, apakah bentuknya semacam rekomendasi atau perjanjian baru yang dilakukan antara PT Seroja dengan pedagang, kita belum tahu, masih akan kita telusuri. Pansus akan mempertanyakan itu ke BPN,” jelasnya.
Jika BPN membenarkan hal itu, maka Pansus akan meminta kepada pakar hukum untuk memberikan penjelasan apakah perjanjian tersebut dibenarkan. Karena menurut Fauzi, Pansus belum menerima keterangan, apakan perjanjian antara PT Seroja dan pedagang itu sah setlah adanya perjanjian antara PT Seroja dengan Pemkot, yang sebelumnya telah dibuat lebih dulu.
“Sejauhmana pelanggarannya. Dan jika ditemukan ada intimidasi dari PT Seroja (terhadap perjanjian yang dibuatnya kepada pedagang itu), kita akan meminta Pemkot membatalkan perjanjian itu. Atau secara otomatis, perjanjian itu bisa saja gugur, (tidak sesuai dengan undang-undang),” kata Fauzi.
Sebelumnya, dari hasil sidang Pansus yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak, Jum’at (5/11) kemarin, bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Iswan, Pansus menemukan adanya satu benang merah, yakni bahwa pedagang dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, langsung ke BPN Kota Pontianak, tanpa harus melalui perantara jasa PT Seroja.
“Penjadwalan BPN, Rabu (10/11) jam 9.00 WIB,” tambah Ketua Pansus Erick S Martio, dikonfirmasi via selulernya, Selasa (9/11).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Selasa, 09 November 2010
Meskipun Sudah Ada Benang Merah-Pansus Tetap Akan Panggil BPN
Fikri Akbar, Pontianak
Meskipun pada sidang sebelumnya, Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota telak menemukan satu benang merah bagi penyelesaian polemik di Khatulistiwa Plaza. Namun Pansus akan tetap memanggil pihak BPN Kota Pontianak.
Pansus akan meminta keterangan kepada BPN terkait dasar perpanjangan HGB yang hanya boleh dilakukan oleh PT Seroja.
“Kita akan tetap meminta penjelasan dari BPN yang sekrang. Kalau kemarin, kita hanya meminta kepada Pak Iswan untuk memberikan pandangannya, berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi, Senin (8/11).
Karena, kata Fauzi, Pansus beberapa waktu lalu menerima laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku, sebelumnya mereka pernah disuruh menandatangani sebuah surat oleh PT Seroja yang mereka tidak ketahui dan dipahami isinya.
“Cuman fakta informasi ini belum kita dapatkan, apa benar ada surat itu, apakah bentuknya semacam rekomendasi atau perjanjian baru yang dilakukan antara PT Seroja dengan pedagang, kita belum tahu, masih akan kita telusuri. Pansus akan mempertanyakan itu ke BPN,” jelasnya.
Jika BPN membenarkan hal itu, maka Pansus akan meminta kepada pakar hukum untuk memberikan penjelasan apakah perjanjian tersebut dibenarkan. Karena menurut Fauzi, Pansus belum menerima keterangan, apakan perjanjian antara PT Seroja dan pedagang itu sah setlah adanya perjanjian antara PT Seroja dengan Pemkot, yang sebelumnya telah dibuat lebih dulu.
“Sejauhmana pelanggarannya. Dan jika ditemukan ada intimidasi dari PT Seroja (terhadap perjanjian yang dibuatnya kepada pedagang itu), kita akan meminta Pemkot membatalkan perjanjian itu. Atau secara otomatis, perjanjian itu bisa saja gugur, (tidak sesuai dengan undang-undang),” kata Fauzi.
Sebelumnya, dari hasil sidang Pansus yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak, Jum’at (5/11) kemarin, bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Iswan, Pansus menemukan adanya satu benang merah, yakni bahwa pedagang dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, langsung ke BPN Kota Pontianak, tanpa harus melalui perantara jasa PT Seroja.
“Penjadwalan BPN, Rabu (10/11) jam 9.00 WIB,” tambah Ketua Pansus Erick S Martio, dikonfirmasi via selulernya, Selasa (9/11).
Meskipun pada sidang sebelumnya, Pansus Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza (Pasar Seroja) DPRD Kota telak menemukan satu benang merah bagi penyelesaian polemik di Khatulistiwa Plaza. Namun Pansus akan tetap memanggil pihak BPN Kota Pontianak.
Pansus akan meminta keterangan kepada BPN terkait dasar perpanjangan HGB yang hanya boleh dilakukan oleh PT Seroja.
“Kita akan tetap meminta penjelasan dari BPN yang sekrang. Kalau kemarin, kita hanya meminta kepada Pak Iswan untuk memberikan pandangannya, berdasarkan disiplin ilmu yang dimilikinya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi, Senin (8/11).
Karena, kata Fauzi, Pansus beberapa waktu lalu menerima laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku, sebelumnya mereka pernah disuruh menandatangani sebuah surat oleh PT Seroja yang mereka tidak ketahui dan dipahami isinya.
“Cuman fakta informasi ini belum kita dapatkan, apa benar ada surat itu, apakah bentuknya semacam rekomendasi atau perjanjian baru yang dilakukan antara PT Seroja dengan pedagang, kita belum tahu, masih akan kita telusuri. Pansus akan mempertanyakan itu ke BPN,” jelasnya.
Jika BPN membenarkan hal itu, maka Pansus akan meminta kepada pakar hukum untuk memberikan penjelasan apakah perjanjian tersebut dibenarkan. Karena menurut Fauzi, Pansus belum menerima keterangan, apakan perjanjian antara PT Seroja dan pedagang itu sah setlah adanya perjanjian antara PT Seroja dengan Pemkot, yang sebelumnya telah dibuat lebih dulu.
“Sejauhmana pelanggarannya. Dan jika ditemukan ada intimidasi dari PT Seroja (terhadap perjanjian yang dibuatnya kepada pedagang itu), kita akan meminta Pemkot membatalkan perjanjian itu. Atau secara otomatis, perjanjian itu bisa saja gugur, (tidak sesuai dengan undang-undang),” kata Fauzi.
Sebelumnya, dari hasil sidang Pansus yang digelar di ruang rapat gabungan DPRD Kota Pontianak, Jum’at (5/11) kemarin, bersama mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak, Iswan, Pansus menemukan adanya satu benang merah, yakni bahwa pedagang dapat memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB)-nya masing-masing, langsung ke BPN Kota Pontianak, tanpa harus melalui perantara jasa PT Seroja.
“Penjadwalan BPN, Rabu (10/11) jam 9.00 WIB,” tambah Ketua Pansus Erick S Martio, dikonfirmasi via selulernya, Selasa (9/11).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar