Jumat, 12 November 2010

Pertimbangan Produk Perda Didasari Pada Pertimbangan Masyarakat Yang Mendesak

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Pontianak, Pramono Tripambudi menyatakan, bahwa semua produk-produk Perda – baik itu berasal dari hasil pengajuan pemerintah Kota Pontianak maupun yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Pontianak sendiri, didasari pada tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Untuk itu, tidak kurang dari 30 Repaerda telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Pontianak sepanjang tahun dari Januari hingga November, yang kesemuanya itu dianggap penting demi menunjang kesejahteraan masyarakat Pontianak. Dan 5 dari 30 Raperda yang diusulkan itu, berasal dari inisiatif DPRD Kota Pontianak.

“Lima diantaranya dari DPRD Kota Pontianak itu, Raperda pengendalian kemiskinan, penanggulangan penyakit menular, pengendalian HIV/Aids, Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan tentang Hutan atau Hijau Kota,” ujar Pramono di ruang kerjanya, Kamis (11/11).

Dan pada Agustus kemarin, dijelaskan Pramono, Pemkot mengakjukan 5 Raperda lagi, diantaranya; Pajak, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, perijinan tertentu, kawasan tanpa rokok. “Walaupun jumlahnya 5 tapi yang menjadi objek pembahasannya banyak, hampir 30,” urainya. “Sehingga akhirnya kita konsen membahas itu, sampai malam juga,” tambahnya.

Hasilnya, dari banyak Raperda yang diajukan tersebut, dari Pemkot, terdapat 3 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda(pelayanan publik, ketertiban umum kedua, kemudian pokok-pokok pengeluaran daerah). Sedangkan 5 Raperda sudah disetujui namun belum disahkan, terkendala dengan adanya mosi tidak percaya oleh lima Fraksi kemarin,” tuturnya. “Penjadwalan ulang Paripurnya 15 November ini,” sambungnya..

Sementara itu Anggota Banleg, Djohansyah, menyatakan, sedikitnya 2 Raperda yang akan dibahas pada 2011 yakni Raperda Penangan Kemiskinan dan Raperda RT/RW.

“Kedepan kita akan menjadi fokus membahas Raperda Penangan Kemiskinan dan RT/RW, fokusnya kita lihat, berapa tingkat kemiskinan di Kota Pontianak sekarang?, dan untuk RT/RW kita fokuskan untuk meningkatkan kinerja RT/RT dilingkungan warga masing-masing” ujar Djohansyah.

Selain itu, lebih rinci dijelaskan oleh anggota Banleg lain, Uray Honi Novita, kemiskinan menjadi prioritas dewan, dan untuk mendokrak itu, Perda akan bersinergi melalui pendidikan, kelayakan hidup ksehatan dan pemberdayaan usaha kecil dan perempuan.

“Hasil studi banding kita di Semarang, memang disana sudah dilaksanakan, cuman kita ini masih terkendala dengan data statistik yang ada. Data yang dari mana dulu mau diambil, dari BPS atau statistik Pemkot, makanya kita akan duduk kembali bersama, kalau perda ini akan diberlakukan, jangan sampai semuanya mengaku rakyat di Kota Pontianak ini mengaku miskin, karena kita harus memiliki standar klasifikasinya dulu, berdasarka survei,” kata dia.

Sedangkan untuk fungsi RT/RW, dilanjutkan Heni, sangat penting di masyarakat, “Yakni terkait pada perlakuan usaha, orang datang di satu daerah (transmigrasi), pasti ada izin RT/RW, untuk itu, akan kita tingkatkan fungsi peran dan kebijakan dia dalam lingkungan, mudah-mudahan ada komunikasi yang baik antara RT/RW,” jelasnya.

Termasuk gaji RT/RW? “Insyallah, kalau tunjangannya itu sudah ada dari Pemkot, tapi nanti kita akan lihat point-pontnya,” tutup Heni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jumat, 12 November 2010

Pertimbangan Produk Perda Didasari Pada Pertimbangan Masyarakat Yang Mendesak

Fikri Akbar, Pontianak

Ketua Badan Legislatif DPRD Kota Pontianak, Pramono Tripambudi menyatakan, bahwa semua produk-produk Perda – baik itu berasal dari hasil pengajuan pemerintah Kota Pontianak maupun yang berasal dari inisiatif DPRD Kota Pontianak sendiri, didasari pada tingkat kebutuhan masyarakat yang mendesak.

Untuk itu, tidak kurang dari 30 Repaerda telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Pontianak sepanjang tahun dari Januari hingga November, yang kesemuanya itu dianggap penting demi menunjang kesejahteraan masyarakat Pontianak. Dan 5 dari 30 Raperda yang diusulkan itu, berasal dari inisiatif DPRD Kota Pontianak.

“Lima diantaranya dari DPRD Kota Pontianak itu, Raperda pengendalian kemiskinan, penanggulangan penyakit menular, pengendalian HIV/Aids, Rukun Tetangga dan Rukun Warga dan tentang Hutan atau Hijau Kota,” ujar Pramono di ruang kerjanya, Kamis (11/11).

Dan pada Agustus kemarin, dijelaskan Pramono, Pemkot mengakjukan 5 Raperda lagi, diantaranya; Pajak, retribusi jasa usaha, retribusi jasa umum, perijinan tertentu, kawasan tanpa rokok. “Walaupun jumlahnya 5 tapi yang menjadi objek pembahasannya banyak, hampir 30,” urainya. “Sehingga akhirnya kita konsen membahas itu, sampai malam juga,” tambahnya.

Hasilnya, dari banyak Raperda yang diajukan tersebut, dari Pemkot, terdapat 3 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda(pelayanan publik, ketertiban umum kedua, kemudian pokok-pokok pengeluaran daerah). Sedangkan 5 Raperda sudah disetujui namun belum disahkan, terkendala dengan adanya mosi tidak percaya oleh lima Fraksi kemarin,” tuturnya. “Penjadwalan ulang Paripurnya 15 November ini,” sambungnya..

Sementara itu Anggota Banleg, Djohansyah, menyatakan, sedikitnya 2 Raperda yang akan dibahas pada 2011 yakni Raperda Penangan Kemiskinan dan Raperda RT/RW.

“Kedepan kita akan menjadi fokus membahas Raperda Penangan Kemiskinan dan RT/RW, fokusnya kita lihat, berapa tingkat kemiskinan di Kota Pontianak sekarang?, dan untuk RT/RW kita fokuskan untuk meningkatkan kinerja RT/RT dilingkungan warga masing-masing” ujar Djohansyah.

Selain itu, lebih rinci dijelaskan oleh anggota Banleg lain, Uray Honi Novita, kemiskinan menjadi prioritas dewan, dan untuk mendokrak itu, Perda akan bersinergi melalui pendidikan, kelayakan hidup ksehatan dan pemberdayaan usaha kecil dan perempuan.

“Hasil studi banding kita di Semarang, memang disana sudah dilaksanakan, cuman kita ini masih terkendala dengan data statistik yang ada. Data yang dari mana dulu mau diambil, dari BPS atau statistik Pemkot, makanya kita akan duduk kembali bersama, kalau perda ini akan diberlakukan, jangan sampai semuanya mengaku rakyat di Kota Pontianak ini mengaku miskin, karena kita harus memiliki standar klasifikasinya dulu, berdasarka survei,” kata dia.

Sedangkan untuk fungsi RT/RW, dilanjutkan Heni, sangat penting di masyarakat, “Yakni terkait pada perlakuan usaha, orang datang di satu daerah (transmigrasi), pasti ada izin RT/RW, untuk itu, akan kita tingkatkan fungsi peran dan kebijakan dia dalam lingkungan, mudah-mudahan ada komunikasi yang baik antara RT/RW,” jelasnya.

Termasuk gaji RT/RW? “Insyallah, kalau tunjangannya itu sudah ada dari Pemkot, tapi nanti kita akan lihat point-pontnya,” tutup Heni.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar