Fikri Akbar, Pontianak
Fraksi Reformasi DPRD Kota Pontianak berpendapat bahwa Pemkot sudah seharusnya mengatur secara ketat dan konsisten tentang penetapan jenis-jenis pajak daerah serta retribusi yang sifatnya potensial dan memberikan kontribusi yang besar bagi sumber pendapatan daerah. Hal itu disampaikan oleh Bendahara Fraksi Reformasi, H. M Syafiun, Senin (15/11).
Untuk itu, menurut Syafiun, Pemkot mempunyai banyak cara untuk dapat melakukan percepatan dalam hal melakukan pembangunan daerah, yakni diantaranya kata dia, dengan cara menetapkan dan memberikan semacam reward kepada para pelaku usaha yang berkontribusi secara konsisten membayar pajak tepat waktu.
“Pemerintah Kota Pontianak juga harus memberikan reward terhadap objek pajak dan pelaku usaha yang secara konsisten memberikan kontribusi bagi peningkatan sumber pendapatan daera,” ujar Syafiun menanggapi rancangan 5 buah Raperda yang diajukan Pemkot pada Agustus lalu.
Disamping juga, tambah Syafiun, Pemkot juga akan memberikan sanksi bagi objek pajak dan retribusi yang tidak mematuhi peraturan.
“Serta sanksi bagi aparatur bagi aparatur pada SKPD terkait, yang sengaja melalaikan tugas mengelola pajak dan retribusi dengan benar,” kata Syafiun
“Dan mencoba mengambil keuntungan atau menguntungkan pihak lain dari pemberlakukan jenis pajak dan retribusi itu,” tambahnya lagi.
Dorongan senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi PPP, Mad Nawir. Menurutnya, pada tingkat objek wajib pajak, dan objek wajib retribusi perlu dirumuskan adanya strategi agar dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
“Namun disaat yang sama, masyarakat juga dapat menjalankan usahanya dengan nyaman. Dan kami berharap, kehadiran lima Perda ini tidak menjadi beban, akan tetapi justru menjadi perangsangh tumbuh dan kembangnya dunia usaha di Kota Pontianak,” ungkap Nawir.
Beberapa wajib pajak dan retribusi baru yang akan dikenakan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan Rancangan Perda 2011. diantaranya;
Pajak:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Hiburan
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Air Tanah
8. Pajak Sarang Burung Walet
9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan
10. Pajak Bumi dan Bangunan
Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
5. Retribusi Pelayanan Parkir
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
9. Retribusi Penyediaan/ Penyedot Kakus
10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Rabu, 17 November 2010
Dewan Minta Pemkot Berikan Reward Kepada Pelaku Usaha yang Konsisten
Fikri Akbar, Pontianak
Fraksi Reformasi DPRD Kota Pontianak berpendapat bahwa Pemkot sudah seharusnya mengatur secara ketat dan konsisten tentang penetapan jenis-jenis pajak daerah serta retribusi yang sifatnya potensial dan memberikan kontribusi yang besar bagi sumber pendapatan daerah. Hal itu disampaikan oleh Bendahara Fraksi Reformasi, H. M Syafiun, Senin (15/11).
Untuk itu, menurut Syafiun, Pemkot mempunyai banyak cara untuk dapat melakukan percepatan dalam hal melakukan pembangunan daerah, yakni diantaranya kata dia, dengan cara menetapkan dan memberikan semacam reward kepada para pelaku usaha yang berkontribusi secara konsisten membayar pajak tepat waktu.
“Pemerintah Kota Pontianak juga harus memberikan reward terhadap objek pajak dan pelaku usaha yang secara konsisten memberikan kontribusi bagi peningkatan sumber pendapatan daera,” ujar Syafiun menanggapi rancangan 5 buah Raperda yang diajukan Pemkot pada Agustus lalu.
Disamping juga, tambah Syafiun, Pemkot juga akan memberikan sanksi bagi objek pajak dan retribusi yang tidak mematuhi peraturan.
“Serta sanksi bagi aparatur bagi aparatur pada SKPD terkait, yang sengaja melalaikan tugas mengelola pajak dan retribusi dengan benar,” kata Syafiun
“Dan mencoba mengambil keuntungan atau menguntungkan pihak lain dari pemberlakukan jenis pajak dan retribusi itu,” tambahnya lagi.
Dorongan senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi PPP, Mad Nawir. Menurutnya, pada tingkat objek wajib pajak, dan objek wajib retribusi perlu dirumuskan adanya strategi agar dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
“Namun disaat yang sama, masyarakat juga dapat menjalankan usahanya dengan nyaman. Dan kami berharap, kehadiran lima Perda ini tidak menjadi beban, akan tetapi justru menjadi perangsangh tumbuh dan kembangnya dunia usaha di Kota Pontianak,” ungkap Nawir.
Beberapa wajib pajak dan retribusi baru yang akan dikenakan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan Rancangan Perda 2011. diantaranya;
Pajak:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Hiburan
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Air Tanah
8. Pajak Sarang Burung Walet
9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan
10. Pajak Bumi dan Bangunan
Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
5. Retribusi Pelayanan Parkir
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
9. Retribusi Penyediaan/ Penyedot Kakus
10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Fraksi Reformasi DPRD Kota Pontianak berpendapat bahwa Pemkot sudah seharusnya mengatur secara ketat dan konsisten tentang penetapan jenis-jenis pajak daerah serta retribusi yang sifatnya potensial dan memberikan kontribusi yang besar bagi sumber pendapatan daerah. Hal itu disampaikan oleh Bendahara Fraksi Reformasi, H. M Syafiun, Senin (15/11).
Untuk itu, menurut Syafiun, Pemkot mempunyai banyak cara untuk dapat melakukan percepatan dalam hal melakukan pembangunan daerah, yakni diantaranya kata dia, dengan cara menetapkan dan memberikan semacam reward kepada para pelaku usaha yang berkontribusi secara konsisten membayar pajak tepat waktu.
“Pemerintah Kota Pontianak juga harus memberikan reward terhadap objek pajak dan pelaku usaha yang secara konsisten memberikan kontribusi bagi peningkatan sumber pendapatan daera,” ujar Syafiun menanggapi rancangan 5 buah Raperda yang diajukan Pemkot pada Agustus lalu.
Disamping juga, tambah Syafiun, Pemkot juga akan memberikan sanksi bagi objek pajak dan retribusi yang tidak mematuhi peraturan.
“Serta sanksi bagi aparatur bagi aparatur pada SKPD terkait, yang sengaja melalaikan tugas mengelola pajak dan retribusi dengan benar,” kata Syafiun
“Dan mencoba mengambil keuntungan atau menguntungkan pihak lain dari pemberlakukan jenis pajak dan retribusi itu,” tambahnya lagi.
Dorongan senada juga disampaikan Sekretaris Fraksi PPP, Mad Nawir. Menurutnya, pada tingkat objek wajib pajak, dan objek wajib retribusi perlu dirumuskan adanya strategi agar dunia usaha dan masyarakat dapat mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.
“Namun disaat yang sama, masyarakat juga dapat menjalankan usahanya dengan nyaman. Dan kami berharap, kehadiran lima Perda ini tidak menjadi beban, akan tetapi justru menjadi perangsangh tumbuh dan kembangnya dunia usaha di Kota Pontianak,” ungkap Nawir.
Beberapa wajib pajak dan retribusi baru yang akan dikenakan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan Rancangan Perda 2011. diantaranya;
Pajak:
1. Pajak Hotel
2. Pajak Restoran
3. Pajak Reklame
4. Pajak Hiburan
5. Pajak Penerangan Jalan
6. Pajak Parkir
7. Pajak Air Tanah
8. Pajak Sarang Burung Walet
9. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan
10. Pajak Bumi dan Bangunan
Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Pelayanan Kesehatan
2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan
3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil
4. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
5. Retribusi Pelayanan Parkir
6. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
7. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
8. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
9. Retribusi Penyediaan/ Penyedot Kakus
10. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar