Fikri Akbar
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 21 Oktober 2010
Bambang Tidak Hadiri Undangan Pansus-Kesibukan dan Usia Bukan Alasan
Fikri Akbar
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Borneo Tribune, Pontianak
Rapat Dengar Pendapat Umum antara Pansus DPRD Kota Pontianak dengan PT. Seroja yang diagendakan pada hari Selasa (20/10) pukul 13.00 WIB di ruang rapat serba guna DPRD Kota Pontianak terpaksa ditunda. Hal itu disebabkan, Bambang Wijanarko selaku Direktur PT. Seroja yang dijadwalkan datang, ternyata tidak memenuhi undangan hadir.
Namun ketidakhadiran Bambang waktu itu terlihat diwakili dengan dua orang kuasa hukumnya, manajer dan wakilnya dari PT Seroja Plaza Developer Pontianak. Namun meskipun begitu, berdasarkan keputusan bersama 16 anggota Pansus menyatakan rapat tidak dapat dilanjutkan karena yang bersangkutan tidak hadir. “Di tunda, nanti akan diajdwalkan untuk pemanggilan berikutnya,” kata Wakil Ketua Pansus, Muhammad Fauzi kepada wartawan.
Kuasa hukum Bambang, Cristof H. Purba, menjelaskan ketidakhadiran Bambang Wijanarko kemarin, karena yang bersangkutan tidak sedang berada di dalam negeri. Bambang, kata dia, sibuk mengurus bisnisnya di Australi. Oleh sebab itulah dia dan rekan-rekannya bermaksud mewakili Bambang dalam hal memenuhi undangan Pansus.
“Bukan tidak mau hadir, beliau pengusaha, lagi pula beliau sudah tua, usianya sudah tujuh puluhan lebih. Dan kami datang bukan kapasitasnya sebagai pengacara, tapi kuasa hukumnya. Rumahnya disini, keluarga, anak-anaknya dan usahanya di Australi,” kata Cristof.
Menurut Cristof, tidak masalah dalam pemanggilan Pansus ini, tidak dihadiri kliennya sendiri, karena kuasa hukum juga memiliki hak yang sama dalam menjelaskan duduk perkaranya kepada tim Pansus. “Bisa didampingi, bisa diwakilkan, dalam invesrtigasi politik pun bisa didampingi, kenapa tidak? Karena kami datang atas nama PT. Seroja, bukan atas nama pribadi, ya karena kami sudah dikuasakan, ya kami datang,” kata dia.
Dengan berbekal alasan itu, akhirnhya rombongan yang yang berjumlah 5 orang itupun akhirnya ditolak penjelasannya oleh Pansus.
Sementara itu, Ketua Pansus, Erick S. Martio menandaskan, bahwa pihak Pansus sudah jauh-jauh hari mengingatkan di dalam undangan kepada Direktur PT. Seroja itu, dalam hal kehadirannya tidak bisa diwakilkan dengan siapapun, walapun itu pengacara atau kuasa hukumnya sendiri. Erick mengaku, Pansus kecewa terhadap sikap Bambang.
“Kita sebelumnya dari jauh hari sampaikan surat itu untuk tidak diwakilkan, bahkan kita pada rapat seminggu yang lalu kita juga sudah bicara di media terkait kehadirannya, dalam hal ini Pansus kecewa,” kata Erick ditemui di ruang kerjangan.
Karena menurut Erick, Pansus tidak merasa berkepentingan dengan kuasa hukum dan lainnya, tapi Pansus sangat mengharapkan kehadiran Bambang sebagai pemilik PT. Seroja untuk menjelaskan apa sebenarnya yang terjadi.
“Mereka sempat bilang (Utusan Bambang yang hadir, red) kenapa kami tidak diberi kesempatan (mewakilkan Bambang)?, karena yang kami undang itu bukan kamu!, tapi Bambang Wijanarko. Kita Pansus lho, kita harus mencari kebenaran pada yang bersangkutan, dan yang bersangkutan itu harus hadir, jangan dengar dari si A ataupun si B,” tegas Erick.
“Niat kita untuk membantu persoalan dengan baik dan adil. Jangan dianggap enteng, tidak ada toleransi, kita tidak bicara usia. Kalau mau ditoleransi yang lain gimana?, ini Pansus lho, sedangkan polisi saja mau investigasi tidak bisa diwakilkan orang lain, logikanya tidak masuk. Kalau usia dia dikatakan sudah tua, tenang saja, kita sesuaikan bicara kita, yang penting hadir dulu,” kata dia.
Namun begitu, Erick tetap mengharapkan etikat baik dari bambang untuk hadir pada pemanggilan berikutnya pada awal November mendatang. “Setelah ketiga ada upaya paksa, Pansus punya kewenangan itu, tapi saya harap kedua kali, dia sudah datanglah. mungkin kami akan jadwalkan lagi pada awal November lah, tapi saya belum bisa tentukan tanggalnya,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar