Fikri Akbar, Pontianak
Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut positif terkait rencana pembentukan tim Ahli Bangunan dan Gedung (ABG) yang segera dimasukkan dala perevisian Perda No 4 tahun 2002 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sutarmidji mengaku tidak masalah, jika hal tersebut demi kebaikan dan kemudahan investasi di Kota Pontianak.
“Bagi saya sepanjang itu untuk kebaikan Kota, kemudahan dalam investasi, kemudian regulasi dibidang perijinan, semua itu silahkan dibuat, asal itu semuanya bermuara pada perbaikan-perbaikan dan percepatan-percepatan pelayanan,” kata Sutarmidji, ditemui usai lomba konkurs suara alam kicau burung perkutut, peringatan ke 65 tahun Kodam XII tanjungpura Kalbar di lapangan konkur P3SI Pontianak, Minggu (26/9) kemarin.
Bahkan Sutarmidji mengaku, kalau dirinya menyambut baik rencana pembentukan tersebut, meski raperda tersebut dimasukkan kedalam peraturan walikota yang baru sekalipun, seperti yang diusulkan oleh Kadis Tata Ruang Kota Pontianak, Rusdiana dan Ketua Komisi B DRRD Kota Pontianak, Herman Hofi belum lama ini. Namun yang penting, ditekankannya Sutarmidji lagi, investasi tidak terhambat.
“Saya tidak masalah, mau dimasukkan dalam peraturan Walikota sepanjang itu, menunjang investasi dan pembangunan kota , saya sangat merespon dengan cepat,” katanya.
Sebelumnya, Herman Hofi mengatakan, terdapat beberapa yang menjadi dasar perevisian perda ABG, diantaranya, berdasarkan surat pedoman dari kementrian pekerjaan umum No. 22/prt/m/2009, UU No. 18/1999 dan UU No. 28/2002. disamping dasar tadi, keyakinan Hofi membentuk tim ABG adalah terkait beberapa fenomena bangunan dan gedung yang rubuh di Kota Pontianak, dan imbas dari itu, terjadilah konflik, karena masing-masing dari pengguna jasa dan kontraktor kerap tidak mau bertanggungjawab.
“Jadi seandainya ada bangunan yang rubuh, tidak saling lempar tanggungjawab. Jadi sifatnya tidak temporer (lagi) tapi permanen,” kata Hofi belum lama ini.
Selanjutnya, Hofi tidak berani menjanjikan, kapan draft pembentukan tim tersebut dihantar ke meja Dewa. Meski begitu, kata Hofi, rencana pembentukan itu sendiri telah disheringkan pihaknya dengan Dinas PU Kota Pontianak.
“Ini masih proses, kemarin kita sudah melakukan rapat kerja bersama pihak PU dan PU pun sudah merespon itu,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 15 Oktober 2010
Walikota Sambut Positif Perda ABG
Fikri Akbar, Pontianak
Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut positif terkait rencana pembentukan tim Ahli Bangunan dan Gedung (ABG) yang segera dimasukkan dala perevisian Perda No 4 tahun 2002 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sutarmidji mengaku tidak masalah, jika hal tersebut demi kebaikan dan kemudahan investasi di Kota Pontianak.
“Bagi saya sepanjang itu untuk kebaikan Kota, kemudahan dalam investasi, kemudian regulasi dibidang perijinan, semua itu silahkan dibuat, asal itu semuanya bermuara pada perbaikan-perbaikan dan percepatan-percepatan pelayanan,” kata Sutarmidji, ditemui usai lomba konkurs suara alam kicau burung perkutut, peringatan ke 65 tahun Kodam XII tanjungpura Kalbar di lapangan konkur P3SI Pontianak, Minggu (26/9) kemarin.
Bahkan Sutarmidji mengaku, kalau dirinya menyambut baik rencana pembentukan tersebut, meski raperda tersebut dimasukkan kedalam peraturan walikota yang baru sekalipun, seperti yang diusulkan oleh Kadis Tata Ruang Kota Pontianak, Rusdiana dan Ketua Komisi B DRRD Kota Pontianak, Herman Hofi belum lama ini. Namun yang penting, ditekankannya Sutarmidji lagi, investasi tidak terhambat.
“Saya tidak masalah, mau dimasukkan dalam peraturan Walikota sepanjang itu, menunjang investasi dan pembangunan kota , saya sangat merespon dengan cepat,” katanya.
Sebelumnya, Herman Hofi mengatakan, terdapat beberapa yang menjadi dasar perevisian perda ABG, diantaranya, berdasarkan surat pedoman dari kementrian pekerjaan umum No. 22/prt/m/2009, UU No. 18/1999 dan UU No. 28/2002. disamping dasar tadi, keyakinan Hofi membentuk tim ABG adalah terkait beberapa fenomena bangunan dan gedung yang rubuh di Kota Pontianak, dan imbas dari itu, terjadilah konflik, karena masing-masing dari pengguna jasa dan kontraktor kerap tidak mau bertanggungjawab.
“Jadi seandainya ada bangunan yang rubuh, tidak saling lempar tanggungjawab. Jadi sifatnya tidak temporer (lagi) tapi permanen,” kata Hofi belum lama ini.
Selanjutnya, Hofi tidak berani menjanjikan, kapan draft pembentukan tim tersebut dihantar ke meja Dewa. Meski begitu, kata Hofi, rencana pembentukan itu sendiri telah disheringkan pihaknya dengan Dinas PU Kota Pontianak.
“Ini masih proses, kemarin kita sudah melakukan rapat kerja bersama pihak PU dan PU pun sudah merespon itu,” katanya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji menyambut positif terkait rencana pembentukan tim Ahli Bangunan dan Gedung (ABG) yang segera dimasukkan dala perevisian Perda No 4 tahun 2002 oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak. Sutarmidji mengaku tidak masalah, jika hal tersebut demi kebaikan dan kemudahan investasi di Kota Pontianak.
“Bagi saya sepanjang itu untuk kebaikan Kota, kemudahan dalam investasi, kemudian regulasi dibidang perijinan, semua itu silahkan dibuat, asal itu semuanya bermuara pada perbaikan-perbaikan dan percepatan-percepatan pelayanan,” kata Sutarmidji, ditemui usai lomba konkurs suara alam kicau burung perkutut, peringatan ke 65 tahun Kodam XII tanjungpura Kalbar di lapangan konkur P3SI Pontianak, Minggu (26/9) kemarin.
Bahkan Sutarmidji mengaku, kalau dirinya menyambut baik rencana pembentukan tersebut, meski raperda tersebut dimasukkan kedalam peraturan walikota yang baru sekalipun, seperti yang diusulkan oleh Kadis Tata Ruang Kota Pontianak, Rusdiana dan Ketua Komisi B DRRD Kota Pontianak, Herman Hofi belum lama ini. Namun yang penting, ditekankannya Sutarmidji lagi, investasi tidak terhambat.
“Saya tidak masalah, mau dimasukkan dalam peraturan Walikota sepanjang itu, menunjang investasi dan pembangunan kota , saya sangat merespon dengan cepat,” katanya.
Sebelumnya, Herman Hofi mengatakan, terdapat beberapa yang menjadi dasar perevisian perda ABG, diantaranya, berdasarkan surat pedoman dari kementrian pekerjaan umum No. 22/prt/m/2009, UU No. 18/1999 dan UU No. 28/2002. disamping dasar tadi, keyakinan Hofi membentuk tim ABG adalah terkait beberapa fenomena bangunan dan gedung yang rubuh di Kota Pontianak, dan imbas dari itu, terjadilah konflik, karena masing-masing dari pengguna jasa dan kontraktor kerap tidak mau bertanggungjawab.
“Jadi seandainya ada bangunan yang rubuh, tidak saling lempar tanggungjawab. Jadi sifatnya tidak temporer (lagi) tapi permanen,” kata Hofi belum lama ini.
Selanjutnya, Hofi tidak berani menjanjikan, kapan draft pembentukan tim tersebut dihantar ke meja Dewa. Meski begitu, kata Hofi, rencana pembentukan itu sendiri telah disheringkan pihaknya dengan Dinas PU Kota Pontianak.
“Ini masih proses, kemarin kita sudah melakukan rapat kerja bersama pihak PU dan PU pun sudah merespon itu,” katanya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar