Fikri Akbar, Pontianak
Diakhir paripurna terkait perubahan anggaran APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2010, dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Kota Pontianak belum lama ini, terselip bebererapa saran pengecualian oleh beberapa fraksi, diantaranya tentang pengangkatan calon Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ketua Fraksi partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Mujiono dalam draft yang disampaikannya, meminta kepada Walikota Pontianak, dalam rangka penyeleksian dan pengangkatan calon Sekda, tidak berdasarkan atas dasar kedekatan.
“Tetapi berdasarkan dari mekanisme yang ada dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tulis Mujiono.
Karena menurut Mujiono, posisi Sekda sejatinya merupakan pengayom bagi pegawai negri sipil dilingkungan Pemkot. Yang sudah barang tentu kata dia, sosok Sekda yang terpilih, harus dapat diterima oleh semua kalangan PNS Pemkot juga.
“Pengayom bagi PNS dilingkungan Pemkot yang dapat diterima oleh PNS dilingkungam Pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, tak jauh beda dengan Mujiono, Ketua Fraksi Reformasi DPRD Kota Pontianak, Rudi Hartono juga mempertimbangkan hal yang sama. Menurut Rudi, dalam pengajuan nama-nama Sekda itu, Walikota harus melalui penilaian dan pertimbangan professional.
“Dalam arti tidak berdasarkan emosional dan sarat nepotisme. Apalagi peran Sekda, sesuai PP 41 tahun 2007, memiliki peran dan fungsi yang semakin besar dalam penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah,” kata Rudi.
“Di sisi lain, dalam kontek anggaran, seorang Sekda harus menguasai proses penyusunan dan pengelolaan anggaran secara benar, sehingga anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar memihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Dan menurut dia mekanisme yang telah ia jalankan sudah terukur dan objektif. “Semua yang saya lakukan secara objektif dan terukur, tidak ada satu kebijakan dan keputusanpun yang dibuat tidak terukur. Semuanya berdasarkan aturan,” tegas Walikota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 15 Oktober 2010
Fraksi-fraksi Beri Saran ke Walikota-Mujiono: Mekanisme Pengangkatan Sekda, Tidak Berdasarkan dari Kedekatan
Fikri Akbar, Pontianak
Diakhir paripurna terkait perubahan anggaran APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2010, dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Kota Pontianak belum lama ini, terselip bebererapa saran pengecualian oleh beberapa fraksi, diantaranya tentang pengangkatan calon Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ketua Fraksi partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Mujiono dalam draft yang disampaikannya, meminta kepada Walikota Pontianak, dalam rangka penyeleksian dan pengangkatan calon Sekda, tidak berdasarkan atas dasar kedekatan.
“Tetapi berdasarkan dari mekanisme yang ada dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tulis Mujiono.
Karena menurut Mujiono, posisi Sekda sejatinya merupakan pengayom bagi pegawai negri sipil dilingkungan Pemkot. Yang sudah barang tentu kata dia, sosok Sekda yang terpilih, harus dapat diterima oleh semua kalangan PNS Pemkot juga.
“Pengayom bagi PNS dilingkungan Pemkot yang dapat diterima oleh PNS dilingkungam Pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, tak jauh beda dengan Mujiono, Ketua Fraksi Reformasi DPRD Kota Pontianak, Rudi Hartono juga mempertimbangkan hal yang sama. Menurut Rudi, dalam pengajuan nama-nama Sekda itu, Walikota harus melalui penilaian dan pertimbangan professional.
“Dalam arti tidak berdasarkan emosional dan sarat nepotisme. Apalagi peran Sekda, sesuai PP 41 tahun 2007, memiliki peran dan fungsi yang semakin besar dalam penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah,” kata Rudi.
“Di sisi lain, dalam kontek anggaran, seorang Sekda harus menguasai proses penyusunan dan pengelolaan anggaran secara benar, sehingga anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar memihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Dan menurut dia mekanisme yang telah ia jalankan sudah terukur dan objektif. “Semua yang saya lakukan secara objektif dan terukur, tidak ada satu kebijakan dan keputusanpun yang dibuat tidak terukur. Semuanya berdasarkan aturan,” tegas Walikota.
Diakhir paripurna terkait perubahan anggaran APBD Kota Pontianak tahun anggaran 2010, dengan agenda pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap rancangan peraturan daerah di gedung DPRD Kota Pontianak belum lama ini, terselip bebererapa saran pengecualian oleh beberapa fraksi, diantaranya tentang pengangkatan calon Sekretaris Daerah Kota Pontianak.
Ketua Fraksi partai Amanat Nasional DPRD Kota Pontianak, Mujiono dalam draft yang disampaikannya, meminta kepada Walikota Pontianak, dalam rangka penyeleksian dan pengangkatan calon Sekda, tidak berdasarkan atas dasar kedekatan.
“Tetapi berdasarkan dari mekanisme yang ada dan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tulis Mujiono.
Karena menurut Mujiono, posisi Sekda sejatinya merupakan pengayom bagi pegawai negri sipil dilingkungan Pemkot. Yang sudah barang tentu kata dia, sosok Sekda yang terpilih, harus dapat diterima oleh semua kalangan PNS Pemkot juga.
“Pengayom bagi PNS dilingkungan Pemkot yang dapat diterima oleh PNS dilingkungam Pemkot,” tandasnya.
Sementara itu, tak jauh beda dengan Mujiono, Ketua Fraksi Reformasi DPRD Kota Pontianak, Rudi Hartono juga mempertimbangkan hal yang sama. Menurut Rudi, dalam pengajuan nama-nama Sekda itu, Walikota harus melalui penilaian dan pertimbangan professional.
“Dalam arti tidak berdasarkan emosional dan sarat nepotisme. Apalagi peran Sekda, sesuai PP 41 tahun 2007, memiliki peran dan fungsi yang semakin besar dalam penyusunan, pemantauan dan evaluasi kebijakan pemerintah daerah,” kata Rudi.
“Di sisi lain, dalam kontek anggaran, seorang Sekda harus menguasai proses penyusunan dan pengelolaan anggaran secara benar, sehingga anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah benar-benar memihak kepada kepentingan masyarakat,” tegas dia.
Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji menegaskan bahwa dirinya akan tetap menjalankan sesuai dengan mekanisme hukum dan aturan yang berlaku. Dan menurut dia mekanisme yang telah ia jalankan sudah terukur dan objektif. “Semua yang saya lakukan secara objektif dan terukur, tidak ada satu kebijakan dan keputusanpun yang dibuat tidak terukur. Semuanya berdasarkan aturan,” tegas Walikota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar