Fikri Akbar, Pontianak
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 21 Oktober 2010
Rencana Pelebaran Jalan Tabrani Ahmad-Pemkot Janji Ganti Rugi Uang dan Bangunan Kepada Masyarakat
Fikri Akbar, Pontianak
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Terkait rencana Dinas Pekerjaan Umum Kota Pontianak untuk melakukan pelebaran jalan di sepanjang Jalan Tabrani Ahmad kelurahan Sungai jawi Dalam Kecamatan Pontianak Timur pada 2011 mendatang. Pemkot berjanji akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena pelebaran proyek PU.
“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga,” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).
Untuk harga ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat.
“Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil,” menurutnya.
Terkait dengan isu Pemkot akan mengambil 6 meter tanah milik warga bagi pelebaran jalan pemerintah itu, Sutarmidji membantahnya. Dia mengatakan, bukan 6 meter tanah milik warga yang akan diambil, tapi pelebaran jalan itu selebar 6 meter dari 4 meter yang sudah ada sekarang ini.
“6 meter yang dimaksud itu, bukan artinya tanah masyarakatnya 6 meter, pelebaran jalannya yang menjadi 6 meter. Sekarangkan sudah ada 4 meter, kan sudah ada badan jalan juga, paling-paling kita gunakan 2 sampai 3 meterlah. Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” terangnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar