Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Pontianak, Pramono Tripambudi menyarankan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Kota Pontianak, dalam merumuskan rancangan peraturan daerah Kota Pontianak tentang pajak, tidak berlomba-lomba menaikkan tarif, tapi haruslah mengukur tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan memaksimalkan tarif, sehingga jangan sampai memberatkan pelaku usaha. Kita juga tidak ingin mengganggu usahanya,” kata Pramono, saat menggelar rapat kerja Banleg DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak dengan agenda membahas; lima Raperda Kota Pontianak di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (18/10).
Menurut Pramono, karena pembebanan pajak bagi masing-masing pelaku usaha tersebut tidak tunggal. Artinya, kata dia, tidak hanya satu pajak saja yang diberlakukan oleh Pemkot, tapi banyak. Sehingga kata Pramono, kenaikan tarif pajak pada 2011 harus dipertimbangkan, karena hal itu dapat berdampak pada penarikan iuran pajak yang rendah. “Sehingga pengusaha seolah main kucing-kucingan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Pemkot,” kata dia.
Sebelum itu, Pramono juga mengingatkan, dalam hal penyesuaian penetapan tarif pajak, hendaknya dari pihak Pemkot membenahi teknis pengolahan termasuk ijin yang diberikan kepada pelaku usaha. Karena kata dia persoalan pajak bukan hanya persoalan tarif tapi legitimasi pelaku usaha juga patut diperhatikan.
“Persoalan pajak bukan masalah tariof tapi persoalan teknis penarikan pajak dan retribusi, legitimasinya dulu (harus sesuai,red), dibenahi dulu masalah-masalh teknis pengelolaannya,” pintanya.
Sementara itu, Kadispenda, Rudi Enggano Kenang, menjelaskan, penetapan pajak berdasarkan pada dua aspek, yakni bajeteri (penganggaran) dan aspek regulatori (pengaturan). Menurutnya kalau yang dimaksud Pramono adalah yang bajeteri, maka kecil kemungkinan saran itu akan dijalankan Pemkot. “Kalau bajetri, ya salah satu sumber penghasilan terbesar itu adalah pajak,” kata Rudi.
Dijelaskan Rudi, karena hampir seluruhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bersumber dari pajak, sangat tidak mungkin, lanjut Rudi jika tarif pajak diturunkan. “Kita justru mengharapkan pajak ini semakin meningkat. Di negara kita, 80 persen penerimaan dalam negeri itu adalah dari pajak, termasuk juga juga di Kota pontianak, 70 persen lebih hampir mendekati angka 80 persen, semua PAD itu bersumber dari pajak, jadi kita tidak bisa pungkiri, bahwa untuk penganggaran pembagunan di Kota Pontianak, itu yang paling besar, berasal dari sektor pajak,” kata Rudi blak-blakan.
Sejal dengan itu, Rudi memaklumi saran Dewan tersebut, kedepan kata dia, disaping penetapan tarif pajak yang tinggi bagi pelaku usah, Pemkot juga berusaha aka mengimbanginya dengan memberikan pelayanan yang baik sebagai gantinya. “Tetapi mereka juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan, jalan, pembangunan, yang itu semua dari pajak yang mereka bayarkan ke kita,” katanya.
Meskipun wacana Dewan tetap pada penurunan tarif, Rudi berpendapat, sebaiknya tarif retribusi saja yang turun sedangkan pajak tetap naik. “Pajak harus meningkat, tapi retribusi yang harus menurun, itu yang akan kita cari adalah intensifikasi dan ekstensifikasi. Di negara maju saja seperti Amerika segala sumber pendapatannya berasal dari pajak. Ada dua hal yang tidak bisa dihindari orang di Amerika, yaitu kematian dan pajak,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 21 Oktober 2010
Banleg Beri Saran ke Dispenda Soal Tarif Pajak-Pemkot: Kecil Kemungkinan Saran akan Dijalankan
Fikri Akbar, Pontianak
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Pontianak, Pramono Tripambudi menyarankan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Kota Pontianak, dalam merumuskan rancangan peraturan daerah Kota Pontianak tentang pajak, tidak berlomba-lomba menaikkan tarif, tapi haruslah mengukur tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan memaksimalkan tarif, sehingga jangan sampai memberatkan pelaku usaha. Kita juga tidak ingin mengganggu usahanya,” kata Pramono, saat menggelar rapat kerja Banleg DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak dengan agenda membahas; lima Raperda Kota Pontianak di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (18/10).
Menurut Pramono, karena pembebanan pajak bagi masing-masing pelaku usaha tersebut tidak tunggal. Artinya, kata dia, tidak hanya satu pajak saja yang diberlakukan oleh Pemkot, tapi banyak. Sehingga kata Pramono, kenaikan tarif pajak pada 2011 harus dipertimbangkan, karena hal itu dapat berdampak pada penarikan iuran pajak yang rendah. “Sehingga pengusaha seolah main kucing-kucingan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Pemkot,” kata dia.
Sebelum itu, Pramono juga mengingatkan, dalam hal penyesuaian penetapan tarif pajak, hendaknya dari pihak Pemkot membenahi teknis pengolahan termasuk ijin yang diberikan kepada pelaku usaha. Karena kata dia persoalan pajak bukan hanya persoalan tarif tapi legitimasi pelaku usaha juga patut diperhatikan.
“Persoalan pajak bukan masalah tariof tapi persoalan teknis penarikan pajak dan retribusi, legitimasinya dulu (harus sesuai,red), dibenahi dulu masalah-masalh teknis pengelolaannya,” pintanya.
Sementara itu, Kadispenda, Rudi Enggano Kenang, menjelaskan, penetapan pajak berdasarkan pada dua aspek, yakni bajeteri (penganggaran) dan aspek regulatori (pengaturan). Menurutnya kalau yang dimaksud Pramono adalah yang bajeteri, maka kecil kemungkinan saran itu akan dijalankan Pemkot. “Kalau bajetri, ya salah satu sumber penghasilan terbesar itu adalah pajak,” kata Rudi.
Dijelaskan Rudi, karena hampir seluruhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bersumber dari pajak, sangat tidak mungkin, lanjut Rudi jika tarif pajak diturunkan. “Kita justru mengharapkan pajak ini semakin meningkat. Di negara kita, 80 persen penerimaan dalam negeri itu adalah dari pajak, termasuk juga juga di Kota pontianak, 70 persen lebih hampir mendekati angka 80 persen, semua PAD itu bersumber dari pajak, jadi kita tidak bisa pungkiri, bahwa untuk penganggaran pembagunan di Kota Pontianak, itu yang paling besar, berasal dari sektor pajak,” kata Rudi blak-blakan.
Sejal dengan itu, Rudi memaklumi saran Dewan tersebut, kedepan kata dia, disaping penetapan tarif pajak yang tinggi bagi pelaku usah, Pemkot juga berusaha aka mengimbanginya dengan memberikan pelayanan yang baik sebagai gantinya. “Tetapi mereka juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan, jalan, pembangunan, yang itu semua dari pajak yang mereka bayarkan ke kita,” katanya.
Meskipun wacana Dewan tetap pada penurunan tarif, Rudi berpendapat, sebaiknya tarif retribusi saja yang turun sedangkan pajak tetap naik. “Pajak harus meningkat, tapi retribusi yang harus menurun, itu yang akan kita cari adalah intensifikasi dan ekstensifikasi. Di negara maju saja seperti Amerika segala sumber pendapatannya berasal dari pajak. Ada dua hal yang tidak bisa dihindari orang di Amerika, yaitu kematian dan pajak,” pungkasnya.
Ketua Badan Legislatif (Banleg) DPRD Kota Pontianak, Pramono Tripambudi menyarankan ke Dinas Pendapatan Daerah Kota Pontianak Kota Pontianak, dalam merumuskan rancangan peraturan daerah Kota Pontianak tentang pajak, tidak berlomba-lomba menaikkan tarif, tapi haruslah mengukur tingkat kemampuan masyarakat dalam membayar pajak.
“Dengan memaksimalkan tarif, sehingga jangan sampai memberatkan pelaku usaha. Kita juga tidak ingin mengganggu usahanya,” kata Pramono, saat menggelar rapat kerja Banleg DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot Pontianak dengan agenda membahas; lima Raperda Kota Pontianak di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak, Senin (18/10).
Menurut Pramono, karena pembebanan pajak bagi masing-masing pelaku usaha tersebut tidak tunggal. Artinya, kata dia, tidak hanya satu pajak saja yang diberlakukan oleh Pemkot, tapi banyak. Sehingga kata Pramono, kenaikan tarif pajak pada 2011 harus dipertimbangkan, karena hal itu dapat berdampak pada penarikan iuran pajak yang rendah. “Sehingga pengusaha seolah main kucing-kucingan dalam memenuhi kewajibannya membayar pajak kepada Pemkot,” kata dia.
Sebelum itu, Pramono juga mengingatkan, dalam hal penyesuaian penetapan tarif pajak, hendaknya dari pihak Pemkot membenahi teknis pengolahan termasuk ijin yang diberikan kepada pelaku usaha. Karena kata dia persoalan pajak bukan hanya persoalan tarif tapi legitimasi pelaku usaha juga patut diperhatikan.
“Persoalan pajak bukan masalah tariof tapi persoalan teknis penarikan pajak dan retribusi, legitimasinya dulu (harus sesuai,red), dibenahi dulu masalah-masalh teknis pengelolaannya,” pintanya.
Sementara itu, Kadispenda, Rudi Enggano Kenang, menjelaskan, penetapan pajak berdasarkan pada dua aspek, yakni bajeteri (penganggaran) dan aspek regulatori (pengaturan). Menurutnya kalau yang dimaksud Pramono adalah yang bajeteri, maka kecil kemungkinan saran itu akan dijalankan Pemkot. “Kalau bajetri, ya salah satu sumber penghasilan terbesar itu adalah pajak,” kata Rudi.
Dijelaskan Rudi, karena hampir seluruhnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu bersumber dari pajak, sangat tidak mungkin, lanjut Rudi jika tarif pajak diturunkan. “Kita justru mengharapkan pajak ini semakin meningkat. Di negara kita, 80 persen penerimaan dalam negeri itu adalah dari pajak, termasuk juga juga di Kota pontianak, 70 persen lebih hampir mendekati angka 80 persen, semua PAD itu bersumber dari pajak, jadi kita tidak bisa pungkiri, bahwa untuk penganggaran pembagunan di Kota Pontianak, itu yang paling besar, berasal dari sektor pajak,” kata Rudi blak-blakan.
Sejal dengan itu, Rudi memaklumi saran Dewan tersebut, kedepan kata dia, disaping penetapan tarif pajak yang tinggi bagi pelaku usah, Pemkot juga berusaha aka mengimbanginya dengan memberikan pelayanan yang baik sebagai gantinya. “Tetapi mereka juga punya hak untuk mendapatkan pelayanan, jalan, pembangunan, yang itu semua dari pajak yang mereka bayarkan ke kita,” katanya.
Meskipun wacana Dewan tetap pada penurunan tarif, Rudi berpendapat, sebaiknya tarif retribusi saja yang turun sedangkan pajak tetap naik. “Pajak harus meningkat, tapi retribusi yang harus menurun, itu yang akan kita cari adalah intensifikasi dan ekstensifikasi. Di negara maju saja seperti Amerika segala sumber pendapatannya berasal dari pajak. Ada dua hal yang tidak bisa dihindari orang di Amerika, yaitu kematian dan pajak,” pungkasnya.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar