Fikri Akbar, Pontianak
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Kamis, 21 Oktober 2010
Masyarakat Keluhkan Tiket Masuk di Pelabuhan Seng Hie-Sudah Bayar Tapi Tidak Diberi Tiket
Fikri Akbar, Pontianak
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Masyarakat Kota Pontianak, mengeluhkan dengan mekanisme penarikan reteribusi yang dilakukan oleh petugas UPTD Pelabuhan Dinas Perhubungan Kota Pontianak di pintu masuk pelabuhan Seng Hie Pontianak. Bahkan beberapa dari mereka mempertanyakan tentang kelegalan retibusi yang ditarik oleh petugas jaga disitu.
Sebut saja Andry, warga Jalan Ahmad Yani I Pontianak itu menduga adanya praktik pungli dalam mekanisme retribusi itu. Pasalnya, menurut dia, setiap kali dia memasuki areal pelabuhan, dia dimintai iuran sebesar Rp. 1000, tanpa ada keterangan yang jelas dari petugas maupun bukti tanda penerimaan, semacam karcis dan lain-lain.
“Kita bingung, jadi kita bayar untuk apa? Karcisnya juga tidak ada? Atau jangan-jangan itu liar lagi,” tanya Andry.
Namun ketika persoalan ini coba dikonfirmasikan dengan kepala UPTD Pelabuhan, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Syarif Muharram, dia jelas menyanggahnya. Menurut Muharram tidak benar jika masyarakat berpendapat seperti itu, karena retribusi yang dibebankan kepada masyarakat itu memang diperuntukkan bagi PAD Kota Pontianak.
“Tidak benar itu, saya lihat hampir 90 persen itu, karcis dikasi sama petugas, cuman kadang-kadang masyarakatnya saja yang tidak mau menerima, malah ada yang baru terima langsung disobek atau dibuang,” jelas Muharram ketika dikonfirmasi wartawan.
Namun begitu, dirinya tetap menyambut baik beberapa keluhan warga tersebut. Sehingga kata dia, UPTD akan segera melakukan tindakan pengawasan langsung terhadap kinerja petugas di Seng Hie. Bagi mereka yang kedapatan tidak memberikan karcis dengan sengaja seperti yang dilaporkan oleh masyarakat tadi, maka UPTD akan memberikan sangsi tegas terhadap petugas tersebut.
“Kita akan beri peringatan dan sangsi administrasi kepada mereka,” tegasnya.
Muharram juga membantah jika, adanya praktik pungli seperti yang disangkakan oleh Andry. Menurut dia, petugas UPTD menyerahkan retribusi itu langsung kepada pihak Pemkot sebagai PAD, pada setiap hari kerja. “Apa yang dipungut kembali ke kas daerah, tiap hari kita setorkan, jadi tidak ada pungutan liar disitu,” jawabnya.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwal) Pontianak nomor 28 tahun 2007 tentang penyesuaian tarif perizinan dan retribusi dibidang Angkutan Perairan dan Kepelabuhan, pada bab II pasal 2 ayat 2 nomor 12 menyatakan; tarif penarikan retribusi masuk pelabuhan Seng Hie berdasar pada muatan orang dan kendaraan.
Untuk pengangtar atau penjemput dikenakan Rp. 1000, bagi penumpang Rp. 2000, sepeda motor Rp. 1500, kendaraan roda tiga atau gerobak Rp. 2000. sedangkan untuk kendaraan roda empat Rp. 3000 dan kendaraan roda enam Rp. 5000.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar