Sabtu, 30 Oktober 2010

Rencana dan Rancangan Pelebaran Tabrani Ahmad-Sosialisasi Detail akan Dilaksanakan Setelah Ketok Palu

Fikri Akbar, Pontianak

Terkait program pemerintah terhadap rencana pelebaran badan jalan di Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat oleh Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Warga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak , Fuadi Yusla.

Yusla mengatakan, program tersebut baru akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2011 “Akan diusulkan 700 juta dari APBD murni 2011,” kata Yusla ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/10).

Kemudian secara teknis, Yusla, menjelaskan rancangan pelebaran jalan tersebut. Pelebaran akan dilakukan seluas 10 meter dari 4 meter setengah yang ada sekarang. Perluasan akan dilakukan kearah kantor camat dengan membebaskan lahan warga seluas 6 meter.

“Dari 4 meter setengah yang ada sekarang, pelebaran menjadi 10 meter. Dengan rincian 7 meter untuk aspal, untuk bahu jalan kanan-kiri satu meter-satu meter, jadi 9 meter. Dan satu meter lagi untuk saluran kantor camat, jadi pas 10 meter” kata Fuadi.

Dana 700 juta yang akan segera diusulkan itu, akan digunakan buat pelebaran jalan dari mulai Jalan Martadinata sampai ke Jalan Tebu, “Nanti bertahap,” kata kadis PU Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.

Disamping itu, masyarakat setempat mempertanyakan dengan telah adanya bahan-bahan matrial yang tersedia di lapangan berupa batu dan lain sebagainya. Yusla kemudian membantah jika proyeksi untuk tahun 2011 sudah lancang dilaksanakan lebih awal. Tapi menurutnya, bahan-bahan material yang ada dilapangan adalah sisa dari proyek saluran got di Gang Bersama II.

“Bukan, itu bukan, proyeknya nanti 2011, bahan matrial yang ada dilapangan itu, sisa pengerjaan saluran got di Gang Bersama II. Jadi itu bukan bahan untuk pelebaran jalan. Karena ada proyek saluran itu, jadi ada kelebihan matrial dari pengerjaan proyek itu,” bantahnya.

Terakhir kata Yusla, Sosialisasi bagaimana detailnya rencana dan rancangan pelebaran jalan tersebut, akan disosialisasikan ke warga setempat setelah adanya pengesahan APBD murni 2011 nanti. “Belum diketok palu, nanti setelah diketok palu, baru kita sosialisasikan lebih detail lagi ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika dikonfirmasi berjanji, bahwa Pemkot akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena rencana pelebaran yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pontianak itu nantinya.

“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga (masih punya pemerintah,red),” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).

Untuk nilai ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat. “Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil, Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” jelasnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 30 Oktober 2010

Rencana dan Rancangan Pelebaran Tabrani Ahmad-Sosialisasi Detail akan Dilaksanakan Setelah Ketok Palu

Fikri Akbar, Pontianak

Terkait program pemerintah terhadap rencana pelebaran badan jalan di Jalan Tabrani Ahmad Pontianak Barat oleh Pemerintah Kota Pontianak beberapa waktu lalu, dibenarkan oleh Kepala Bidang Bina Warga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pontianak , Fuadi Yusla.

Yusla mengatakan, program tersebut baru akan diusulkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pontianak tahun 2011 “Akan diusulkan 700 juta dari APBD murni 2011,” kata Yusla ketika dihubungi wartawan, Selasa (26/10).

Kemudian secara teknis, Yusla, menjelaskan rancangan pelebaran jalan tersebut. Pelebaran akan dilakukan seluas 10 meter dari 4 meter setengah yang ada sekarang. Perluasan akan dilakukan kearah kantor camat dengan membebaskan lahan warga seluas 6 meter.

“Dari 4 meter setengah yang ada sekarang, pelebaran menjadi 10 meter. Dengan rincian 7 meter untuk aspal, untuk bahu jalan kanan-kiri satu meter-satu meter, jadi 9 meter. Dan satu meter lagi untuk saluran kantor camat, jadi pas 10 meter” kata Fuadi.

Dana 700 juta yang akan segera diusulkan itu, akan digunakan buat pelebaran jalan dari mulai Jalan Martadinata sampai ke Jalan Tebu, “Nanti bertahap,” kata kadis PU Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono beberapa waktu lalu.

Disamping itu, masyarakat setempat mempertanyakan dengan telah adanya bahan-bahan matrial yang tersedia di lapangan berupa batu dan lain sebagainya. Yusla kemudian membantah jika proyeksi untuk tahun 2011 sudah lancang dilaksanakan lebih awal. Tapi menurutnya, bahan-bahan material yang ada dilapangan adalah sisa dari proyek saluran got di Gang Bersama II.

“Bukan, itu bukan, proyeknya nanti 2011, bahan matrial yang ada dilapangan itu, sisa pengerjaan saluran got di Gang Bersama II. Jadi itu bukan bahan untuk pelebaran jalan. Karena ada proyek saluran itu, jadi ada kelebihan matrial dari pengerjaan proyek itu,” bantahnya.

Terakhir kata Yusla, Sosialisasi bagaimana detailnya rencana dan rancangan pelebaran jalan tersebut, akan disosialisasikan ke warga setempat setelah adanya pengesahan APBD murni 2011 nanti. “Belum diketok palu, nanti setelah diketok palu, baru kita sosialisasikan lebih detail lagi ke masyarakat,” katanya.

Sementara itu Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika dikonfirmasi berjanji, bahwa Pemkot akan memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada masyarakat yang tanah atau bangunannya terkena rencana pelebaran yang dilakukan oleh Dinas PU Kota Pontianak itu nantinya.

“Kemarin kita sudah sosialisasikan, ganti ruginya kan ada, tapi (ganti rugi itu,red) menurut aturan pemerintahlah ya, karena bagaimanapun itu ada garis badan jalan juga (masih punya pemerintah,red),” kata Walikota Pontianak, Sutarmidji ketika ditemui usai dialog Progja Walikota di kantor RRI, Selasa (20/10).

Untuk nilai ganti ruginya sendiri, dijelaskan Sutarmidji, yakni harga pasaran tanah ditambah harg NJOP di bagi dua. Seharga itulah yang akan dibayarkan kepada masyarakat. “Kalau menurut aturan sebenarnya, itu NJOP saja, tapi kalau NJOP saja, saya melihat kasihan juga masyarakatnya, sehingga saya buat kebijakan, harga pasar ditambah dengan harga NJOP dibagi dua, itu lebih adil, Ya itu diganti kalau sampai ada bangunannya yang kena, bangunannya kita ganti,” jelasnya lagi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar