Kamis, 21 Oktober 2010

Satpol PP Segera Gelar Razia Layang-Layang-Pemain dan Penjual Akan Diciduk

Fikri Akbar, Pontianak

Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja, Syarif Saleh menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan razia pnertiban layang-layang disejumlah kawasan di Kota Pontianak. Hal itu menyusul tragedi tewasnya muris SMP Budi Baik, Ayoung Alian Sukandi (16) warga Komlek Batara III Sungai Raya Dalam, Minggu (17/10) yang tersengat listrrik tali laying-layang.

“Ya kita akan lakukan Razai,” kata Saleh, saat disambangi di kantornya, Senin (18/10).

Kepala Seksi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Sat Pol PP, Rachmat Suprayetno secara teknis menjelaskan, Razia akan dilakukan dalam seminggu ini, menurut Rachmat terdapat 3 titik wilayah di Kota Pontianak yang dianggap rawan dan menjadi target operasi. Yakni Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur.

“Ini (razia) sebenarnya telah kita jadwalkan, target kita seminggu ini, Barat, Kota, Timur itu yang paling ramai,” kata Rachmad ketika dihubungi.

Sasaran operasi sendiri menurut dia, selain para pemain layang-layang sendiri, Sat Pol PP juga akan tegas mengamankan bagi pemilik toko yang menjual layang-layang. Karena menurut Rachmad penjual layang-layang turut andil peranannya dalam proses pelanggaran tata tertib yang berlaku.

“Yang jual juga akan kita amankan, karena mereka memperjual belikan kepada para pemain layang-layang,” jelas Rachmat

Langkah itu, dikatakan Rachmat lagi, sebagai langkah penegakkan peraturan terkait keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak, jangan sampai, kata dia, layang-layang menjadi momok ditengah masyrakat.

“Kita lakukan antisipasi agar tidak menjadi momok. Dan kita kembali ingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang menggunakan bahan-bahan yang membahayakan, seperti kawat,” imbaunya.

Diingatkan Rachmat, bagi pelaku dan penjual layang-layang, akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2009. “Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda maksimal 50 juta,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 21 Oktober 2010

Satpol PP Segera Gelar Razia Layang-Layang-Pemain dan Penjual Akan Diciduk

Fikri Akbar, Pontianak

Kepala Satuan Polisi Pamong Paraja, Syarif Saleh menyatakan pihaknya dalam waktu dekat ini akan melakukan razia pnertiban layang-layang disejumlah kawasan di Kota Pontianak. Hal itu menyusul tragedi tewasnya muris SMP Budi Baik, Ayoung Alian Sukandi (16) warga Komlek Batara III Sungai Raya Dalam, Minggu (17/10) yang tersengat listrrik tali laying-layang.

“Ya kita akan lakukan Razai,” kata Saleh, saat disambangi di kantornya, Senin (18/10).

Kepala Seksi Penegakan Peraturan dan Perundang-undangan Sat Pol PP, Rachmat Suprayetno secara teknis menjelaskan, Razia akan dilakukan dalam seminggu ini, menurut Rachmat terdapat 3 titik wilayah di Kota Pontianak yang dianggap rawan dan menjadi target operasi. Yakni Pontianak Barat, Pontianak Kota, Pontianak Timur.

“Ini (razia) sebenarnya telah kita jadwalkan, target kita seminggu ini, Barat, Kota, Timur itu yang paling ramai,” kata Rachmad ketika dihubungi.

Sasaran operasi sendiri menurut dia, selain para pemain layang-layang sendiri, Sat Pol PP juga akan tegas mengamankan bagi pemilik toko yang menjual layang-layang. Karena menurut Rachmad penjual layang-layang turut andil peranannya dalam proses pelanggaran tata tertib yang berlaku.

“Yang jual juga akan kita amankan, karena mereka memperjual belikan kepada para pemain layang-layang,” jelas Rachmat

Langkah itu, dikatakan Rachmat lagi, sebagai langkah penegakkan peraturan terkait keamanan, keselamatan dan kenyamanan masyarakat Kota Pontianak, jangan sampai, kata dia, layang-layang menjadi momok ditengah masyrakat.

“Kita lakukan antisipasi agar tidak menjadi momok. Dan kita kembali ingatkan kepada masyarakat untuk tidak bermain layang-layang menggunakan bahan-bahan yang membahayakan, seperti kawat,” imbaunya.

Diingatkan Rachmat, bagi pelaku dan penjual layang-layang, akan dikenakan sangsi sesuai dengan Perda nomor 3 tahun 2009. “Dengan ancaman 3 bulan kurungan dan denda maksimal 50 juta,” tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar