Fikri Akbar, Pontianak
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Sabtu, 30 Oktober 2010
Pansus Sudah Tentukan Jadwal Pemanggilan Awal November-Tanggal 4 Pansus Minta Klarifikasi Mantan Walikota
Fikri Akbar, Pontianak
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
Panitia Khusus (Pansus) Pusat Perbelanjaan Khatulistiwa Plaza DPRD Kota Pontianak telah menentukan jadwal pemanggilan bagi badan, instansi maupun perorangan yang dipandang terkait pada persoalan Khatulistiwa Plaza Kota Pontianak.
Setelah rapat terakhir yang dilakukan Pansus pada Selasa (20/10) lalu. Pansus kembali melakukan penjadwalan ulang pemanggilan itu awal November. Jadwal pemanggilan itu ditetapkan setelah adanya putusan rapat Pansus yang dilakukanoleh sedikitnya 16 anggota Pansus di ruang serbaguna DPRD Kota Pontianak, Senin (25/10) kemarin.
Dari data yang diperoleh di lapangan menyatakan dari tanggal 1 sampai 9 November mendatang, Pansus dihadiri beberapa orang penting yang salah satunya mantan petinggi Eksekutif di Kota Pontianak, yakni Walikota Pontianak, Buchari Arahman pada tanggal 4 November. Pansus akan meminta penjelasan Buchari terkait penanda tanganan perjanjian nomor 08 tahun 2001 antara dirinya dengan Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak.
Adapun jadwal yang telah diagendakan itu, dimulai dengan kunjungan Pansus ke BPK Provinsi Kalbar, tanggal 1 November. Kunjungan itu diantaranya memuat konfirmasi masalah aset Khatulistiwa Plaza, termasuk nilai yang dilaporkan.
Tanggal 2 November, pemanggilan kedua kepada Direktur PT Seroja Plaza Developer Pontianak, Bambang Wijanarko. Tanggal 3 November menyusul pada pemanggilan kedua Pemkot, yakni; Asisten I, II, Biro Hukum, Tata Kota dan Aset.
Dan pada tanggal 4 November, mantan Walikota Buchari Arahman akan dijadwalkan hadir dengan mantan Kepala Biro Hukum Pemkot, Ali Said.
Kemudian pada tanggal 5 November, pagi, Pansus akan memanggil mantan kepala BPN Kota Pontianak, Iswan. Dan masih pada hari yang sama, siangnya, Pansus menjadwalkan kehadiran Bambang Wijanarko untuk yang ketiga kalinya.
Tanggal 8 November, BPN Kota Pontianak, dan pada tanggal 9-nya, Pansus mengudang pakar hukum dan mantan ketua Komnasham Kota Pontianak, Achmad Husaini. Diantara nama-nama Pakar Hukum itu; Purwanto, Kamalullah, Rachmawati dan Sony.
“Kami mengharapkan adanya itikad baik dari beberapa nama-nama itu, untuk dapat mengahadiri undangan rapat yang sudah jadwalkan oleh Pansus,” kata Ketua Pansus, Erick S. Martio.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar