Kamis, 21 Oktober 2010

Pansus Minta BPN Lengkapi Data

Fikri Akbar, Pontianak

Panitia Khusus (Pansus) Khatulistiwa Plaza meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak untuk melengkapi data terkait status hukum yang berlaku di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza.

Hal itu menyusul beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pansus sempat terpending, karena kurang lengkapnya data yang disajikan oleh pihak BPN pada rapat kerja Pansus dengan BPN di ruang rapat serba-guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pontianak, Senin (18/10) dengan pembahasan kasus hukum yang terjadi di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak.

Ketua Pansus Erick S Martio mengatakan, penyajian data lengkap sangat perlu untuk dilakukan pihak BPN, karena menurut dia, dengan data yang akurat serta jelas, maka Pansus dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik serta pada akhirnya nanti dapat mengambil kesimpulan dalam bentuk rekomendasi secara utuh dan benar.

“Kita mau jelas sejelas-jelasnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam permasalahan ini, karena kita akan mengeluarkan suatu rekomendasi yang nantinya wajib untuk dilaksanakan,” tegas Erick.

Terdapat beberapa pertanyaan yang menurut Erick masih belum jelas dijawab, diantaranya dari banyak pertanyaan itu meliputi bukti isi perjanjian yang dilakukan oleh Majid Hasan (Walikota saat itu) yang melakukan pemecahan 310 Hak Guna bangunan pada tahun 1985 kepada Bambang Wijanarko sebagai pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak.

“Pemecahan itu seharusnya memang mendapat izin dari Pemkot sebagai pemilik HPL,” kata Erick.

Selanjutnya persoalan HGB Induk yang memiliki dua nomor sertifikasi berbeda (2940 dan 4322), ditengkan Erick lagi, terdapat beberapa kesimpangsiuran dalam pemberian perpanjangan HGB yang dilakukan oleh BPN kepada pedagang.

“Terdapat beberapa pedagang misalnya, pada sertifikat HGB nomor 42/I/13 yang melakukan perpanjangan hingga tahun 2027, dan HGB nomor 14/I/90, yang melakukan perpanjangan hingga 2024, mereka masih menggunakan nomor HGB induk yang lama yaitu nomor 2940,” jelas Erick.

Sekretaris Pansus Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan Pansus dengan pihak BPN setelah data-data yang dibutuhkan Pansus tersaji dengan lengkap.

“Setelah data-datanya lengkap, kami akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan kembali kepada pihak BPN, kami beri waktu seminggu,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, Kasi HTPT, H. Firdaus yang saat itu didampingi oleh Kasubsi Penetapan Tanah Instansi, H. Muhammad Nur menjelaskan, perubahan nomor sertifikat HGB dari2940 menjadi 4322 itu berdasarkan pada PP 24 tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap ada perubahan sertifikat yang berakhir, perpanjangan akan menggunakan nomor baru, sesuai dengan nomor urut dan tanggal pengajuan HGB baru pada hari itu.

“Secara otomatis berubah sesuai dengan tanggal pendaftaran hari itu,” kata Firdaus. “Dasarnya itu PP nomor 24 tahun 1997,” tambahnya.

Terkait kelengapan data yang diminta Dewan, Firdaus menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi sesuai dengan apa yang dibutuhkan pada rapat kerja selanjutnya. “Pasti ada, akan saya lengkapi,” singkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 21 Oktober 2010

Pansus Minta BPN Lengkapi Data

Fikri Akbar, Pontianak

Panitia Khusus (Pansus) Khatulistiwa Plaza meminta kepada pihak Badan Pertanahan Nasional Kota Pontianak untuk melengkapi data terkait status hukum yang berlaku di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza.

Hal itu menyusul beberapa pertanyaan yang diajukan oleh pansus sempat terpending, karena kurang lengkapnya data yang disajikan oleh pihak BPN pada rapat kerja Pansus dengan BPN di ruang rapat serba-guna gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota Pontianak, Senin (18/10) dengan pembahasan kasus hukum yang terjadi di pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza Pontianak.

Ketua Pansus Erick S Martio mengatakan, penyajian data lengkap sangat perlu untuk dilakukan pihak BPN, karena menurut dia, dengan data yang akurat serta jelas, maka Pansus dapat menyelesaikan tugasnya dengan baik serta pada akhirnya nanti dapat mengambil kesimpulan dalam bentuk rekomendasi secara utuh dan benar.

“Kita mau jelas sejelas-jelasnya, tidak ada yang ditutup-tutupi dalam permasalahan ini, karena kita akan mengeluarkan suatu rekomendasi yang nantinya wajib untuk dilaksanakan,” tegas Erick.

Terdapat beberapa pertanyaan yang menurut Erick masih belum jelas dijawab, diantaranya dari banyak pertanyaan itu meliputi bukti isi perjanjian yang dilakukan oleh Majid Hasan (Walikota saat itu) yang melakukan pemecahan 310 Hak Guna bangunan pada tahun 1985 kepada Bambang Wijanarko sebagai pemilik PT Seroja Plaza Developer Pontianak.

“Pemecahan itu seharusnya memang mendapat izin dari Pemkot sebagai pemilik HPL,” kata Erick.

Selanjutnya persoalan HGB Induk yang memiliki dua nomor sertifikasi berbeda (2940 dan 4322), ditengkan Erick lagi, terdapat beberapa kesimpangsiuran dalam pemberian perpanjangan HGB yang dilakukan oleh BPN kepada pedagang.

“Terdapat beberapa pedagang misalnya, pada sertifikat HGB nomor 42/I/13 yang melakukan perpanjangan hingga tahun 2027, dan HGB nomor 14/I/90, yang melakukan perpanjangan hingga 2024, mereka masih menggunakan nomor HGB induk yang lama yaitu nomor 2940,” jelas Erick.

Sekretaris Pansus Ardiansyah, mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan ulang pertemuan Pansus dengan pihak BPN setelah data-data yang dibutuhkan Pansus tersaji dengan lengkap.

“Setelah data-datanya lengkap, kami akan menjadwalkan ulang untuk melakukan pemanggilan kembali kepada pihak BPN, kami beri waktu seminggu,” kata Ardiansyah.

Sementara itu, Kasi HTPT, H. Firdaus yang saat itu didampingi oleh Kasubsi Penetapan Tanah Instansi, H. Muhammad Nur menjelaskan, perubahan nomor sertifikat HGB dari2940 menjadi 4322 itu berdasarkan pada PP 24 tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap ada perubahan sertifikat yang berakhir, perpanjangan akan menggunakan nomor baru, sesuai dengan nomor urut dan tanggal pengajuan HGB baru pada hari itu.

“Secara otomatis berubah sesuai dengan tanggal pendaftaran hari itu,” kata Firdaus. “Dasarnya itu PP nomor 24 tahun 1997,” tambahnya.

Terkait kelengapan data yang diminta Dewan, Firdaus menyatakan bahwa pihaknya akan melengkapi sesuai dengan apa yang dibutuhkan pada rapat kerja selanjutnya. “Pasti ada, akan saya lengkapi,” singkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar