Kamis, 21 Oktober 2010

Pemkot Membebaskan Pajak Reklame Selama Harjad

Fikri Akbar, Pontianak

Anginpun segar akhirnya berhembus bagi para pengusaha lokal dan nasional, pasalnya Pemerintah Kota Pontianak baru-baru ini menegaskan bahwa Pemkot akan membebaskan segala jenis pajak reklame kepada para pengusaha selama perayaan pesta rakyat Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-239 berlangsung, pembebasan dari mulai tanggal 15 Oktober sampai 15 November mendatang.

Hal itu seperti disampaikan .oleh Kepala Dinas Pendapatan Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang, Senin (18/10).

“Kita memberi kesempatan kepada masyarakat Kota Pontianak untuk bisa turut bergembira dengan Hari Jadi ini, salah satunya, kita beri kemudahan–ada insentif-insentif kepada para pengusaha untuk memberikan discount terhadap pajak-pajak daerah, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan itu,” ujar Rudi kepada wartawa disela-sela jeda siang melakukan raker Badan Legislatif DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot.

Namun dijelaskan Rudi, tidak semua reklame itu bebas pajak, namun pembebasan pajak reklame hanya berlaku pada papan reklame yang memuat event Hari Jadi Kota Pontianak saja atau yang berhubungan dengan Harjad. Artinya selain itu, kata dia, pajak tetap akan dipungut 15 persen, seperti biasa.

“Yang ada kaitannya dengan Harjad Kota Pontianak ya, bukan seluruh reklame, tapi event-evet organizer atau vendor-vendor yang turut berpartisipasi dalam Hari Jadi, reklame kita bebaskan,” jelasnya.

Tercatat sedikitnya 13 perusahaan retail yang turut bergabung dengan cara memberikan discount-discount produk (great seal) kepada masyarakat. Disamping juga ada Mall, Hypermart, Carefull, Matahari dan Departemen Store yang juga siap melakukan great seal pada harjad Kota Pontianak kali ini.

“Ya kita turut bergembiralah, yang ujung-ujungnya kan akan meningkatkan Pariwisata Kota Pontianak,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kamis, 21 Oktober 2010

Pemkot Membebaskan Pajak Reklame Selama Harjad

Fikri Akbar, Pontianak

Anginpun segar akhirnya berhembus bagi para pengusaha lokal dan nasional, pasalnya Pemerintah Kota Pontianak baru-baru ini menegaskan bahwa Pemkot akan membebaskan segala jenis pajak reklame kepada para pengusaha selama perayaan pesta rakyat Hari Jadi Kota Pontianak yang ke-239 berlangsung, pembebasan dari mulai tanggal 15 Oktober sampai 15 November mendatang.

Hal itu seperti disampaikan .oleh Kepala Dinas Pendapatan Kota Pontianak, Rudi Enggano Kenang, Senin (18/10).

“Kita memberi kesempatan kepada masyarakat Kota Pontianak untuk bisa turut bergembira dengan Hari Jadi ini, salah satunya, kita beri kemudahan–ada insentif-insentif kepada para pengusaha untuk memberikan discount terhadap pajak-pajak daerah, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan itu,” ujar Rudi kepada wartawa disela-sela jeda siang melakukan raker Badan Legislatif DPRD Kota Pontianak bersama pihak Eksekutif Pemkot.

Namun dijelaskan Rudi, tidak semua reklame itu bebas pajak, namun pembebasan pajak reklame hanya berlaku pada papan reklame yang memuat event Hari Jadi Kota Pontianak saja atau yang berhubungan dengan Harjad. Artinya selain itu, kata dia, pajak tetap akan dipungut 15 persen, seperti biasa.

“Yang ada kaitannya dengan Harjad Kota Pontianak ya, bukan seluruh reklame, tapi event-evet organizer atau vendor-vendor yang turut berpartisipasi dalam Hari Jadi, reklame kita bebaskan,” jelasnya.

Tercatat sedikitnya 13 perusahaan retail yang turut bergabung dengan cara memberikan discount-discount produk (great seal) kepada masyarakat. Disamping juga ada Mall, Hypermart, Carefull, Matahari dan Departemen Store yang juga siap melakukan great seal pada harjad Kota Pontianak kali ini.

“Ya kita turut bergembiralah, yang ujung-ujungnya kan akan meningkatkan Pariwisata Kota Pontianak,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar