Fikri Akbar
Borneo Tribune, Pontianak
Kamis, 7 Oktonber 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak secara resmi membentuk panitia khusus pusat perbelanjaan Khatulstiwa Plaza (pasar Seroha) Pontianak. Pembentukan Pansus pada masa paripurna ke-V masa persidangan ke-III di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak itu dihadiri serta disetujui oleh seluruh fraksi. Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz.
Pansus pusat perbelanjaan Khatulstiwa Plaza Pontianak, selanjutnya beranggotakan 16 orang yang terdiri dari delapan fraksi DPRD Kota Pontianak, dan Pansus sendiri diketuai oleh Erick S. Martio dari fraksi Golkar.
Alasan dewan membentuk Pansus dikarenakan dewan memandang adanya beberapa keganjilan–mulai dari penentuan dan perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) dari 50 tahun menjadi 20 tahun secara tiba-tiba, penyalahgunaan HGB atas Hak Pemiliki Lahan (HPL) yang diperjual belikan oleh PT Seroja kepada 310 pedagang atau kios setempat,
“Karena permasalahan ini sudah cukup lama, dari dua periode pemilihan di dewan, belum terselesaikan. Dan dengan anggota yang baru ini, kami akan membuka hal-hal yang dulu tersangkut, secara terang benderang, sehingga kita bisa mencari satu solusi yang baik berguna utuk pedagang pengusaha dan pemkot,” ujar ketua Pansus Erick S. Martio kepada wartawan usai pembentukan Pansus di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak (7/10).
Menurut Erick, perjanjian yang dilakuakn oleh Pemkot dan PT Seroja sangat tidak berpihak serta merugikan pedagang setempat. Untuk itu, kata Erick timnya akan serius mengakji akar permasalahan tersebut, agar tidak berlarut-larut.
“Dari perjanjian ini sangat merugikan, HGB diatas HPL, ternyata telah dimanfaatkan oleh pengelola untuk dipecah, kita akan menelusuri, kita kaji, apakah pemecahan HGB ini sudah mendapatkan izin dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemkot. Nanti kita akan panggil semua instansi terkait, baik di aset maupun walikotanya sendiri, bahkan kalau mungkin kita akan panggil walikota yang lama. Dari sini, jika ada penyimpangan, kita akan mempertanyakan biro hukumnya, kenapa sampai terjadi hal itu,” kata Erick.
Apakah ada pelanggaran di sini dan hal-hal yang merugikan, sehingga kedepan itu kita mendapat perimbangan, jangan sampai pemkot itu dirugikan, pengusaha juga tetap berjalan, dan pedagang juga mendapatkan perlindungan hukum, sehingga semua menjadi lebih baik dengan rekomendasi yang akan diberikan nantinya,” jelas Erick.
Dikatakan Erick lagi, tim pansus segera akan melaksanakan tugasnya, satu hari setelah pembentukan dilakukan, dan langkah pertama yang akan dilakukan Pansus, kata Erick, mengumpulkan data informasi sebanyak-banyaknya dan berkonsultasi dengan pakar hukum.
“Yang pertama yang akan kita coba mencari pakar hukum, jadi besok kita langsung bekerja,” katanya.
Terkait pembentukan pansus tersebut didasari undang-undang, diantaranya; UU nomor 37 tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat nomor 3 tahun 1953, UU nomor 32 tahun 2004, PP nomor 58 tahun 2005, Perwal Pontianak nomor 51 tahun 2009, dan keputusan DPRD Kota Pontianak nomor 5 tahun 2010.
Pertimbangan penting lain dewan membentuk itu, pertama, berdasarkan surat dari Asosiasi Pedagang Khatulistiwa Plaza nomor 006/APKP/2010 tanggal 11 Agustus 2010, perihal permohonan pembatalan HGB No. 4322 tahun 2003 diatas HPL nomor 1 tahun 1984 pada pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza. Kedua, hasil Raker Komisi A DPRD Kota Pontianak tanggal 26 Agustus 2010.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, menyatakan, masa kerja pansus itu sendiri, selambat-lambatnya tiga bulan, dan setelah tiga bulan berakhir, maka Pansus wajib memberikan suatu rekomendasi untuk diperbaiki oleh Pemkot.
“Jika tidak selesai tiga bulan, bubar. Dananya bersumber dari APBD,” kata Azaz tanpa mengatakan berapa besarannya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, dirinya tidak masalah, jika harus dibentuk panitia khusus, karena hal tersebut merupakan hal dewan sebagai fungsi kontrol.
“Mau bentuk pansus apapun silahkan. Tapi apakah efektif, kalau ini bisa diselesaikan,” kata Walikota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Jumat, 15 Oktober 2010
Dewan Resmi Bentuk Pansus Khatulistiwa Plaza Pansus-Akan Panggil Walikota dan Walikota Lama
Fikri Akbar
Borneo Tribune, Pontianak
Kamis, 7 Oktonber 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak secara resmi membentuk panitia khusus pusat perbelanjaan Khatulstiwa Plaza (pasar Seroha) Pontianak. Pembentukan Pansus pada masa paripurna ke-V masa persidangan ke-III di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak itu dihadiri serta disetujui oleh seluruh fraksi. Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz.
Pansus pusat perbelanjaan Khatulstiwa Plaza Pontianak, selanjutnya beranggotakan 16 orang yang terdiri dari delapan fraksi DPRD Kota Pontianak, dan Pansus sendiri diketuai oleh Erick S. Martio dari fraksi Golkar.
Alasan dewan membentuk Pansus dikarenakan dewan memandang adanya beberapa keganjilan–mulai dari penentuan dan perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) dari 50 tahun menjadi 20 tahun secara tiba-tiba, penyalahgunaan HGB atas Hak Pemiliki Lahan (HPL) yang diperjual belikan oleh PT Seroja kepada 310 pedagang atau kios setempat,
“Karena permasalahan ini sudah cukup lama, dari dua periode pemilihan di dewan, belum terselesaikan. Dan dengan anggota yang baru ini, kami akan membuka hal-hal yang dulu tersangkut, secara terang benderang, sehingga kita bisa mencari satu solusi yang baik berguna utuk pedagang pengusaha dan pemkot,” ujar ketua Pansus Erick S. Martio kepada wartawan usai pembentukan Pansus di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak (7/10).
Menurut Erick, perjanjian yang dilakuakn oleh Pemkot dan PT Seroja sangat tidak berpihak serta merugikan pedagang setempat. Untuk itu, kata Erick timnya akan serius mengakji akar permasalahan tersebut, agar tidak berlarut-larut.
“Dari perjanjian ini sangat merugikan, HGB diatas HPL, ternyata telah dimanfaatkan oleh pengelola untuk dipecah, kita akan menelusuri, kita kaji, apakah pemecahan HGB ini sudah mendapatkan izin dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemkot. Nanti kita akan panggil semua instansi terkait, baik di aset maupun walikotanya sendiri, bahkan kalau mungkin kita akan panggil walikota yang lama. Dari sini, jika ada penyimpangan, kita akan mempertanyakan biro hukumnya, kenapa sampai terjadi hal itu,” kata Erick.
Apakah ada pelanggaran di sini dan hal-hal yang merugikan, sehingga kedepan itu kita mendapat perimbangan, jangan sampai pemkot itu dirugikan, pengusaha juga tetap berjalan, dan pedagang juga mendapatkan perlindungan hukum, sehingga semua menjadi lebih baik dengan rekomendasi yang akan diberikan nantinya,” jelas Erick.
Dikatakan Erick lagi, tim pansus segera akan melaksanakan tugasnya, satu hari setelah pembentukan dilakukan, dan langkah pertama yang akan dilakukan Pansus, kata Erick, mengumpulkan data informasi sebanyak-banyaknya dan berkonsultasi dengan pakar hukum.
“Yang pertama yang akan kita coba mencari pakar hukum, jadi besok kita langsung bekerja,” katanya.
Terkait pembentukan pansus tersebut didasari undang-undang, diantaranya; UU nomor 37 tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat nomor 3 tahun 1953, UU nomor 32 tahun 2004, PP nomor 58 tahun 2005, Perwal Pontianak nomor 51 tahun 2009, dan keputusan DPRD Kota Pontianak nomor 5 tahun 2010.
Pertimbangan penting lain dewan membentuk itu, pertama, berdasarkan surat dari Asosiasi Pedagang Khatulistiwa Plaza nomor 006/APKP/2010 tanggal 11 Agustus 2010, perihal permohonan pembatalan HGB No. 4322 tahun 2003 diatas HPL nomor 1 tahun 1984 pada pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza. Kedua, hasil Raker Komisi A DPRD Kota Pontianak tanggal 26 Agustus 2010.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, menyatakan, masa kerja pansus itu sendiri, selambat-lambatnya tiga bulan, dan setelah tiga bulan berakhir, maka Pansus wajib memberikan suatu rekomendasi untuk diperbaiki oleh Pemkot.
“Jika tidak selesai tiga bulan, bubar. Dananya bersumber dari APBD,” kata Azaz tanpa mengatakan berapa besarannya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, dirinya tidak masalah, jika harus dibentuk panitia khusus, karena hal tersebut merupakan hal dewan sebagai fungsi kontrol.
“Mau bentuk pansus apapun silahkan. Tapi apakah efektif, kalau ini bisa diselesaikan,” kata Walikota.
Borneo Tribune, Pontianak
Kamis, 7 Oktonber 2010, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pontianak secara resmi membentuk panitia khusus pusat perbelanjaan Khatulstiwa Plaza (pasar Seroha) Pontianak. Pembentukan Pansus pada masa paripurna ke-V masa persidangan ke-III di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak itu dihadiri serta disetujui oleh seluruh fraksi. Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz.
Pansus pusat perbelanjaan Khatulstiwa Plaza Pontianak, selanjutnya beranggotakan 16 orang yang terdiri dari delapan fraksi DPRD Kota Pontianak, dan Pansus sendiri diketuai oleh Erick S. Martio dari fraksi Golkar.
Alasan dewan membentuk Pansus dikarenakan dewan memandang adanya beberapa keganjilan–mulai dari penentuan dan perubahan Hak Guna Bangunan (HGB) dari 50 tahun menjadi 20 tahun secara tiba-tiba, penyalahgunaan HGB atas Hak Pemiliki Lahan (HPL) yang diperjual belikan oleh PT Seroja kepada 310 pedagang atau kios setempat,
“Karena permasalahan ini sudah cukup lama, dari dua periode pemilihan di dewan, belum terselesaikan. Dan dengan anggota yang baru ini, kami akan membuka hal-hal yang dulu tersangkut, secara terang benderang, sehingga kita bisa mencari satu solusi yang baik berguna utuk pedagang pengusaha dan pemkot,” ujar ketua Pansus Erick S. Martio kepada wartawan usai pembentukan Pansus di ruang paripurna DPRD Kota Pontianak (7/10).
Menurut Erick, perjanjian yang dilakuakn oleh Pemkot dan PT Seroja sangat tidak berpihak serta merugikan pedagang setempat. Untuk itu, kata Erick timnya akan serius mengakji akar permasalahan tersebut, agar tidak berlarut-larut.
“Dari perjanjian ini sangat merugikan, HGB diatas HPL, ternyata telah dimanfaatkan oleh pengelola untuk dipecah, kita akan menelusuri, kita kaji, apakah pemecahan HGB ini sudah mendapatkan izin dari pemegang HPL, dalam hal ini Pemkot. Nanti kita akan panggil semua instansi terkait, baik di aset maupun walikotanya sendiri, bahkan kalau mungkin kita akan panggil walikota yang lama. Dari sini, jika ada penyimpangan, kita akan mempertanyakan biro hukumnya, kenapa sampai terjadi hal itu,” kata Erick.
Apakah ada pelanggaran di sini dan hal-hal yang merugikan, sehingga kedepan itu kita mendapat perimbangan, jangan sampai pemkot itu dirugikan, pengusaha juga tetap berjalan, dan pedagang juga mendapatkan perlindungan hukum, sehingga semua menjadi lebih baik dengan rekomendasi yang akan diberikan nantinya,” jelas Erick.
Dikatakan Erick lagi, tim pansus segera akan melaksanakan tugasnya, satu hari setelah pembentukan dilakukan, dan langkah pertama yang akan dilakukan Pansus, kata Erick, mengumpulkan data informasi sebanyak-banyaknya dan berkonsultasi dengan pakar hukum.
“Yang pertama yang akan kita coba mencari pakar hukum, jadi besok kita langsung bekerja,” katanya.
Terkait pembentukan pansus tersebut didasari undang-undang, diantaranya; UU nomor 37 tahun 1959 tentang penetapan UU Darurat nomor 3 tahun 1953, UU nomor 32 tahun 2004, PP nomor 58 tahun 2005, Perwal Pontianak nomor 51 tahun 2009, dan keputusan DPRD Kota Pontianak nomor 5 tahun 2010.
Pertimbangan penting lain dewan membentuk itu, pertama, berdasarkan surat dari Asosiasi Pedagang Khatulistiwa Plaza nomor 006/APKP/2010 tanggal 11 Agustus 2010, perihal permohonan pembatalan HGB No. 4322 tahun 2003 diatas HPL nomor 1 tahun 1984 pada pusat perbelanjaan Khatulistiwa Plaza. Kedua, hasil Raker Komisi A DPRD Kota Pontianak tanggal 26 Agustus 2010.
Ketua DPRD Kota Pontianak, Hartono Azaz, menyatakan, masa kerja pansus itu sendiri, selambat-lambatnya tiga bulan, dan setelah tiga bulan berakhir, maka Pansus wajib memberikan suatu rekomendasi untuk diperbaiki oleh Pemkot.
“Jika tidak selesai tiga bulan, bubar. Dananya bersumber dari APBD,” kata Azaz tanpa mengatakan berapa besarannya.
Walikota Pontianak, Sutarmidji, beberapa waktu yang lalu, mengatakan, dirinya tidak masalah, jika harus dibentuk panitia khusus, karena hal tersebut merupakan hal dewan sebagai fungsi kontrol.
“Mau bentuk pansus apapun silahkan. Tapi apakah efektif, kalau ini bisa diselesaikan,” kata Walikota.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar